A’uudzu billaahi minasy syaythaanir rajiim Bismillahir rahmaanir rahiim.Alhamdulillahi robbil ‘alaamin Allaahumma shalli wa sallim wa barik ‘alaa Sayidina Muhammadin wa ‘alaa aali Sayidina Muhammadin wa ashaabihi wa azwajihi wa dzuriyyatihi wa ahli baitihi ajma'in. Yaa Mawlana Yaa Sayyidi Madad al-Haqq. [Al-Fushul al-Ilmiyyah wa al-Ushul al-Hukmiyyah, Sayyid Al-Imam Abdullah Al-Hadad.ra] TingkatanTingkatan Halal dan Haram Mencari sesuatu yang halal adalah kewajiban yang sangat dipujikan. Memakan, mengenakan, dan mencukupkan diri dengannya sekadar yang amat dibutuhkan saja pasti mendatangkan faedah amat besar serta hasil amat berharga dan sangat didambakan. Sebagaimana hal itu juga merupakan dasar utama dalam menyuburkan jiwa, menyucikannya, melembutkannya, meneranginya, memperindahnya, dan menghiasinya dengan akidah-akidah mulia dan lurus, serta sifat-sifat dan akhlak luhur yang menyelamatkan. Di samping itu, berpegang pada segala yang halal, seperti tersebut di atas, merupakan dasar utama pula guna meningkatkan fungsi dan gairah anggota tubuh dan pancaindra seseorang dalam mengerjakan amal-amal saleh, ketaatan-ketaatan yang mumi, serta ucapan-ucapan yang benar. Mengenai barang-barang yang halal itu sendiri dapat dibagi dalam beberapa tingkatan: Yang paling tinggi dan paling utama adalah sesuatu yang halal secara sempurna dari asalnya dan tetap seperti keadaannya sejak semula, dari segenap seginya. Sebagai contoh, air sungai dan rumput yang tumbuh di tanah tak bertuan, atau hasil perburuan di daratan dan lautan; yang seseorang dapat memperolehnya serta mencukupkan dirinya dengannya. Selama ia mengambilnya sesuai dengan aturan yang dibolehkan dalam syariat, dengan selalu berhati-hati dan dengan meniatkannya untuk mendatangkan kekuatan tubuh yang-selanjutnya- digunakan untuk melaksanakan ketaatan kepada Allah, beribadah untuk-Nya, dan menegakkan perintah-Nya— dan untuk itu, ia hanya mengambil sekadar yang amat diperlukannya— maka ia dapat disebut sebagai "mengambil yang halal secara mutlak atau secara sempurna". Beberapa dari kalangan salaf saleh rahimahullâh hanya mau makan rerumputan saja sehingga badannya "menghijau". Sufyan Al-Tsauri dan Ibrahim bin Adham (semoga keduanya dirahmati Allah) bilamana tidak menjumpai sesuatu yang benar-benar halal, keduanya biasa menghirup pasir sebagai pengganti makanan pengisi perutnya. Berbagai rerumputan yang bertebaran di gunung-gunung dan lembah-lembah dapat pula dijadikan makanan oleh seseorang yang hendak mencukupkan dirinya dengan itu. Allah Swt. selalu menolong hamba-Nya sekadar niat dan tujuannya. Sesuatu yang halal secara sempurna dan murni, tetapi dari satu sisinya saja. Contohnya, orang yang mengumpulkan rerumputan dan kayu-kayuan dari lembah-lembah dengan ber-ihtiyath1 dalam mengambilnya. Kemudian, mengangkutnya ke tempat penjualannya. Lalu, dengan harga yang diterimanya itu, ia membeli makanan dan lain-lain yang dibutuhkannya seraya memerhatikan sikap wara' dalam segala tindakannya, dan mencukupkan diri dalam makanan dan pakaiannya sekadar yang benar-benar diperlukannya saja. Banyak dari para salaf saleh yang telah membiasakan diri dengan cara ini. Sesuatu yang halal, tetapi tidak termasuk dalam kategori "barang yang halal secara murni dan sempurna dari semua isinya". Yaitu, penghasilan yang diperoleh dengan cara menggunakan alat atau dengan cara menerima upah keterampilan, misalnya sebagai penulis, penjahit, tukang kayu, dan sebagainya atau dengan cara berdagang, jual-beli, dan sebagainya. Semuanya itu mesti dengan berpegang teguh pada sifat-sifat takwa, wara', hati-hati, dan ihtiyath serta disertai niat yang tulus-demi menjadikan penghasilannya itu sebagai sarana ketaatan kepada Allah dan pelaksanaan perintah-perintah- Nya-seraya mencukupkan diri dalam makanan dan pakaian serta kebutuhan lainnya, dengan sesedikit mungkin atau yang tidak dapat dihindari sama sekali. Adapun selebihnya dari itu, disedekahkan dan diinfakkan dalam amal khair dan berbagai kebajikan demi Allah semata-mata. Sesuatu yang halal, tetapi sebagiannya bercampur dengan yang haram. Yaitu, harta milik orang-orang yang memperolehnya dengan mencampurbaurkan segala sesuatu dalam usaha-usaha mereka. Biasanya, orang-orang seperti ini kurang berhati-hati, kurang pula menghindari hal-hal yang bersifat syubhat. Pada umumnya, orang-orang seperti ini tidak peduli dari mana mereka memperoleh keuntungan dan kurang bertakwa dalam segala yang mereka ambil atau tinggalkan. Dengan demikian, makin banyak pula syubhat dalam harta mereka dan pencampuradukan dalam segala yang mereka miliki. Kepada mereka patut ditujukan kecaman: Barang siapa tidak peduli dari mana ia beroleh harta, Allah pun tak peduli dari pintu mana Dia akan memasukkannya ke dalam Neraka Jahanam. Inilah empat tingkatan halal yang diimbangi oleh empat tingkatan haram dan pantangan serta syubhat dan segala yang diliputi ke-musykil2-an, yaitu: 1. Sesuatu yang haram secara sempurna yang tidak dihalalkan dengan cara apa pun kecuali dalam keadaan yang sangat darurat, seperti bangkai, darah, daging babi, dan khamr3. 2. Sesuatu yang pada dasarnya halal, seperti beras, gandum, kurma, kismis, dan sebagainya, tetapi kepunyaan orang lain. Dengan begitu, ia menjadi haram untukmu sampai kaumiliki dengan cara yang dibenarkan dalam syariat, seperti dengan pembelian, hibah, warisan, dan sebagainya. 3. Sesuatu yang syubhat yang diambil dari sesuatu yang asalnya haram, mungkin ia telah menjadi halal tetapi dengan suatu cara yang diragukan. Yakni, suatu cara yang tak akan dilakukan oleh seorang ahli takwa yang berpegang pada kebenaran, dan tidak akan berani mengambilnya kecuali orang yang sedikit ilmu dan takwanya atau terkalahkan oleh hawa nafsunya. 4. Hampir sama dengan yang ketiga, sesuatu syubhat yang berasal dari sesuatu yang halal, kemudian timbul kebimbangan bahwa ia mungkin telah menjadi haram karena sesuatu sebab atau adanya sesuatu keraguan yang melekat padanya. Dalam sebuah hadis shahih disebutkan: "Barang siapa menjerumuskan diri dalam syubhat, ia sesungguhnya telah terjerumus dalam haram. Seperti seorang penggembala yang menggembalakan hewannya sekitar tempat terlarang, dikhawatirkan ia akan terjerumus di dalamnya." Ada lagi hadis masyhur tentang keraguan seorang sahabat bernama 'Uqbah terhadap seorang wanita yang telah dikawininya, kemudian datang seorang budak perempuan berkulit hitam yang mengaku bahwa pada masa lalu ia telah menyusui 'Uqbah dan juga menyusui wanita yang dikawininya itu. Rasulullah Saw. kemudian berkata kepada 'Uqbah, "Tinggalkanlah ia."4 Contoh-contoh dalam hal ini amat banyak dan telah diuraikan secara panjang lebar oleh Imam Al-Ghazhali rahimahullah pada Bab Al-Halal wa al-Haram dalam kitabnya, Ihya Ullumuddin. Adapun hal-hal yang termasuk musykil ialah sesuatu yang halal pada lahirnya, tetapi diperoleh dengan cara yang agak kurang berhati-hati dan acuh tak acuh terhadap si pemilik pertama, yakni orang yang diterima barang tersebut dari tangannya. Atau, ia memilikinya atau memakannya untuk bermewah-mewah, berlebih-lebihan, boros, dan bersenang-senang. Hal itu akan menyempitkan yang halal tersebut dan menjerumuskan orang itu dalam bahaya, baik bahaya yang berasal dari barang yang diambilnya, dari segi mu'amalah5-nya, ataupun dalam cara hidupnya yang mulai mengarah pada mengikuti nafsu syahwat dan menikmati berbagai macam kelezatan duniawi. Telah dikatakan bahwa "kehalalan tidak tahan terhadap hidup berlebihan.”6 Nabi Saw. pernah bersabda: "Seseorang tidak akan mencapai derajat ahli takwa sampai ia meninggalkan sesuatu yang tidak mengapa (tidak ada larangan padanya), demi meng-hindarkan diri dari sesuatu yang 'ada apa-apanya'." Diriwayatkan pula dari ucapan seorang sahabat Nabi Saw , "Kami biasa meninggalkan sembilan dari sepuluh yang halal karena khawatir terjerumus dalam yang haram." Dalam hadis yang diriwayatkan oleh Sayidina Husain atau Hasan bin 'Ali bin Abi Thalib r.a. terdapat isyarat mengenai hal itu: "Tinggalkanlah semua yang meragukanmu dan beralihlah pada yang tidak meragukanmu. " (HR Ahmad) Wallahu a’lam.0 Wa min Allah at taufiq hidayah wal inayah, wa bi hurmati Habib wa bi hurmati fatihah!! Keterangan : 1. Ihtiyath: menangani sesuatu dengan cara yang lebih berhati-hati agar lebih jauh terhindar dari dosa atau bencana. 2. Musykil: sesuatu yang rumit dan pelik. Tidak mudah diketahui cara yang terbaik untuk menangani dan menghadapinya. 3. Khamr: minuman yang memabukkan. 4. Lihat Nail Al-Authar karangan Al-Syaukani (H.M.). 5. Mu'amalah: transaksi antarmanusia seperti jual beli dan sebagainya. 6. Maksudnya, hidup bermewah-mewah walaupun dengan yang halal dapat menarik orang ke dalam bahaya yang haram. |